Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Batal Cair Bulan Januari-Februari 2024? Ternyata ini Alasannya Update

8 Januari 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi PNS-Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Batal Cair Bulan Januari-Februari 2024? Ternyata ini Alasannya Update /Foto: setkab.go.id/

MEDIA BLITAR - Pada awal tahun 2024, kabar yang mengecewakan muncul karena pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan harus ditunda hingga tanggal 2 Januari 2024.

Informasi ini tentu menimbulkan kekecewaan tersendiri, terutama mengingat antisipasi besar terhadap pencairan gaji yang seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024.

Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tahun 2024 mengalami penundaan yang tidak diharapkan.

Baca Juga: Cek INFO Gaji PNS dan PPPK 2024 Tertunda Bulan Januari dan Februari? Intip Jadwal Libur Nasional SKB 3 Menteri

Antisipasi kenaikan gaji yang diresmikan oleh pemerintah menjadi hampa akibat penundaan ini.

Peraturan yang Mempengaruhi Jadwal Pembayaran

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu), pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Januari.

Namun, kendala muncul karena tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur nasional. Aturan yang berlaku menetapkan bahwa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dilakukan pada hari kerja pertama setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Mahal 2 Kali Lipat? Ternyata Segini Biaya Administrasi Bank BRI, BNI, Mandiri BCA Resmi Berlaku Januari 2024

Penyebab Penundaan: Hari Libur dan Jadwal Pembayaran yang Tertunda

Pada bulan Desember, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait perhitungan pajak gaji pekerja, yang ternyata memengaruhi jadwal pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Dengan adanya ketentuan bahwa pembayaran gaji induk dapat dilakukan pada hari kerja pertama bulan Januari, membuat kemungkinan penundaan hingga tanggal 2 Januari 2024.

Implikasi Keuangan dan Prediksi Pembayaran

Meskipun terdapat kekecewaan akibat penundaan, pemerintah tetap menunjukkan perhatian terhadap abdi negara dan para honorer.

Baca Juga: Ternyata Golongan ini yang Pasti Lolos? Cek Jadwal Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024 Terbaru UPDATE

Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2024 dengan besaran yang menggiurkan menjadi langkah positif pemerintah.

Tunjangan dan bonus yang ikut naik juga menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima gaji. Rencananya, besaran yang akan dibayarkan jauh lebih besar karena telah mengalami kenaikan.

Harapan dan Antisipasi Pembayaran yang Maju

Meskipun diperkirakan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 akan mundur dan baru dicairkan pada tanggal 2 Januari 2024, ada harapan bahwa proses pembayaran bisa maju.

Baca Juga: UPDATE Besaran Gaji Honorer 2024 Januari-Februari dari Sri Mulyani Bagi Pengemudi, Satpam, Petugas Kebersihan

Prediksi ini menciptakan ketidakpastian terkait jadwal pasti pembayaran, namun diharapkan para penerima gaji dapat bersabar menghadapi dinamika ini.

Pembayaran Gaji dan Rekrutmen CPNS 2024: Dinamika Awal Tahun yang Menarik

Selain berita penundaan pembayaran gaji, informasi mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 juga menjadi sorotan.

Presiden Joko Widodo diharapkan akan mengumumkan rekrutmen ini secara langsung, terutama untuk lulusan baru.

Baca Juga: Megah! Menara Kujang Sapasang Karya Ridwan Kamil, Investasi Rp18 Miliar Spektakuler di Ketinggian 99 Meter

Fokus rekrutmen PNS fresh graduate pada talenta digital yang diperlukan di daerah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung digitalisasi pemerintahan.

Seiring dengan berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi para penerima gaji pada awal 2024, perencanaan keuangan dan pemahaman terhadap aturan menjadi kunci utama untuk menghadapi dinamika yang terjadi.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Tags

Terkini

Terpopuler