MEDIA BLITAR - Pada awal tahun 2024, kabar yang mengecewakan muncul karena pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan harus ditunda hingga tanggal 2 Januari 2024.
Informasi ini tentu menimbulkan kekecewaan tersendiri, terutama mengingat antisipasi besar terhadap pencairan gaji yang seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tahun 2024 mengalami penundaan yang tidak diharapkan.
Antisipasi kenaikan gaji yang diresmikan oleh pemerintah menjadi hampa akibat penundaan ini.
Peraturan yang Mempengaruhi Jadwal Pembayaran
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu), pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Januari.
Namun, kendala muncul karena tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur nasional. Aturan yang berlaku menetapkan bahwa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dilakukan pada hari kerja pertama setelah tanggal tersebut.
Penyebab Penundaan: Hari Libur dan Jadwal Pembayaran yang Tertunda
Pada bulan Desember, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait perhitungan pajak gaji pekerja, yang ternyata memengaruhi jadwal pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dengan adanya ketentuan bahwa pembayaran gaji induk dapat dilakukan pada hari kerja pertama bulan Januari, membuat kemungkinan penundaan hingga tanggal 2 Januari 2024.
Implikasi Keuangan dan Prediksi Pembayaran
Meskipun terdapat kekecewaan akibat penundaan, pemerintah tetap menunjukkan perhatian terhadap abdi negara dan para honorer.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2024 dengan besaran yang menggiurkan menjadi langkah positif pemerintah.
Tunjangan dan bonus yang ikut naik juga menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima gaji. Rencananya, besaran yang akan dibayarkan jauh lebih besar karena telah mengalami kenaikan.
Harapan dan Antisipasi Pembayaran yang Maju
Meskipun diperkirakan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 akan mundur dan baru dicairkan pada tanggal 2 Januari 2024, ada harapan bahwa proses pembayaran bisa maju.
Prediksi ini menciptakan ketidakpastian terkait jadwal pasti pembayaran, namun diharapkan para penerima gaji dapat bersabar menghadapi dinamika ini.
Pembayaran Gaji dan Rekrutmen CPNS 2024: Dinamika Awal Tahun yang Menarik
Selain berita penundaan pembayaran gaji, informasi mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 juga menjadi sorotan.
Presiden Joko Widodo diharapkan akan mengumumkan rekrutmen ini secara langsung, terutama untuk lulusan baru.
Fokus rekrutmen PNS fresh graduate pada talenta digital yang diperlukan di daerah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung digitalisasi pemerintahan.
Seiring dengan berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi para penerima gaji pada awal 2024, perencanaan keuangan dan pemahaman terhadap aturan menjadi kunci utama untuk menghadapi dinamika yang terjadi.***