Ingin Dapat Bantuan BLT Rp 2,4 Juta Untuk UMKM? Simak Info dan Cara Terbarunya

19 September 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta: Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Mudah Cukup Siapkan KTP Dana Akan Segera Masuk ke Rekening /ANTARA/Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA/Rivan Awal Lingga

MEDIA BLITAR - Untuk memajukan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat ditengah pandemi saat ini, pemerintah terus menggelontorkan bantuan langsung kepada masyarakat.

Seperti halnya bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada UMKM, yang pencairannya hanya dapat dilakukan sekali.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan, hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT.

Baca Juga: Masih Gagal Saat Unggah Foto Selfie KTP di Kartu Prakerja Gelombang 9? Yuk Simak Tipsnya

Dalam hal ini, masih ada 50 persen kuota bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar. Per 30 Agustus, dana tersebut dijelaskan sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Pendaftaran bantuan bagi UMKM ini dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan kepada masyarakat ditengah pandemi yang melanda.

Baca Juga: Segera Daftar! 4 Bantuan BLT Diperpanjang hingga 2021, Mulai Rp 500 Ribu hingga Rp 2,4 Juta

Pemberian bantuan tersebut menargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Rencananya, 9,1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online dengan mengunjungi lamanhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Namun akhir-akhir ini, situs tersebut tidak bisa diakses. Maka dari itu para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Cara baru untuk peroleh bantuan tersebut dengan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Syukurlah! Gak Perlu Pusing Lagi Karena Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Nantinya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

***

 

Editor: Ninditoo

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler