Kades Serang Banten Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Dana Dipakai Buat Beli Skincare

28 Mei 2023, 10:42 WIB
Kades Serang Banten korupsi dana desa Rp 499 juta, dana dipakai buat beli skincare/ Pixsabay/Mohamed_hassan /

MEDIA BLITAR – Erpin Kuswati, Kepala desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana desa.

Tidak tanggung-tanggung Erpin Kuswati embat dana sebesar Rp 499 juta untuk perawatan wajah.

Erpin Kuswati menjabat sebagai kepala desa Katulisan sejak desember 2019 lalu melalui pemilihan kepala desa serentak.

 

Baca Juga: Nonton Streaming Sub Indo dan Bocoran Cerita Drakor 'Doctor Cha' Episode 14, Tayang Malam Ini!

Saat ini Erpin Kuswanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang akibat dugaan kasus korupsi.

Erpin ditahan selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 23 mei 2023. Penahanan Erpin Kuswanti dilakukan agar memudah proses penyidikan, tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidananya.

Hingga saat ini, belum bisa dipastikan aliran dana tersebut digunakan untuk apa dan kemana saja.

Baca Juga: Panduan Lengkap, Cara Mudah Mendapatkan eSIM Indosat, XL, dan Smartfren, Gini Caranya!

Namun dugaan sementara hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli baju dan skincare.

Dalam masa jabatannya wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2021.

Kasus ini bermula saat desa Katulisan menerima anggaran senilai Rp 1,3 miliar pada tahun 2020.

Baca Juga: 5 Tips Rutinitas Setiap Pagi Agar Menjaga Tubuh Tetap Sehat dan Semangat: Buat To-Do-List hingga Atur Alarm

Anggaran tersebut berasal dari anggaran dana desa senilai Rp 724 juta dan sisa dana desa tahun 2019 senilai Rp 585 juta. Kemudian pada tahun 2021 desa Katulisan kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 1 miliar.

Erpin Kuswanti diduga tidak menyetorkan sejumlah pemasukan seperti menyetorkan ke kas daerah, pajak ke kas Negara, dan honor ke penjaga kantor desa tahun anggaran 2021. akibat tindakannya kerugian yang dialami Negara mencapai Rp 499.337.809 atau hampir setengah miliar rupiah.

Erpin kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler