LENGKAP Isi Siaran Pers Klarifikasi SMA Taruna Nusantara Magelang: Mario Dandy Penganiaya David Bukan Alumni

27 Februari 2023, 09:31 WIB
Klarifikasi Lengkap SMA Taruna Nusantara Magelang, Mario Dandy Pernah Bersekolah Sampai Kelas XI /Twitter @SMATN/

MEDIA BLITAR - Banyak orang ingin mengetahui apa isi siaran pers Klarifikasi SMA Taruna Nusantara Magelang terkait Mario Dandy Satrio tersangka utama penganiaya David yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Nama sekolah menengah militer tersebut ikut terseret karena Mario Dandy alias MDS diduga lulusan atau alumni SMA Taruna Nusantara Magelang. Lalu benarkah, Mario lulusan SMA ternama itu, Lalu seperti apa isi siaran pers tersebut?

Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar mengungkapkan fakta bahwa Mario bukan lulusan Taruna Nusantara dalam keterangan yang diunggah pada akun Instagram resmi @sma.tarunanusantara pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Pasang Muka Tak Berdosa Pakar Ekspresi Ungkap Gestur Mario Dandy Satrio usai Jadi Tersangka Penganiayaan David

 “Dalam rangka memberikan klarifikasi terkait berita viral tersangka tindak kekerasan yang dikabarkan sebagai lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang,” tulis dalam keterangan resmi tertulis.

"Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," tulisnya.

Cecep menambahkan bahwa Mario sebelumnya sempat bersekolah di SMA Taruna Nusantara hanya sampai menginjak kelas XI. Kemudian dia pindah dari sekolah sesuai Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan sekolah.

Baca Juga: Siapa Kameramen yang Merekam Video Mario Dandy Aniaya David? Ini Sosok Shane Penasehat Asmara Berakhir Penjara

Mario Dandy Satrio Resmi Jadi Tersangka

Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terkait penganiayaan David (17). Hal yang mengejutkan, si korban merupakan anak pengurus pusat GP Ansor.

Mario Dandy dianggap bersalah lantaran sudah tidak patuh alias melanggar peraturan terkait Perlindungan Anak. Pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di konferensi pers pada Rabu, 23 Februari 2023, mengungkapkan sangkaan pasal yang bakal menjerat Mario dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy diantaranya, Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 terkait Perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 mengenai penganiayaan berat.

Baca Juga: Rumah BUMN Tarutung Diresmikan, Kementerian BUMN dan BRI Perkuat UMKM Lokal

Isi Siaran Pers Klarifikasi SMA Taruna Nusantara Magelang Terkait Mario Dandy Satrio

SIARAN PERS

Dalam rangka memberikan klarifikasi terkait berita viral tersangka tindak kekerasan yang dikabarkan sebagai lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang.

Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI, tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Demikianlah klarifikasi dari pihak SMA Taruna Nusantara Magelang. Terima kasih atas perhatiannya.

Magelang, 23 Februari 2021

Drs. Cecep Iskandar,M.Pd.

Kepala Humas SMA Taruna Nusantara

Demikian informasi lengkap seputar isi siaran pers klarifikasi SMA Taruna Nusantara Magelang terkait kasus Mario Dandy Satrio penganiaya David ternyata bukan alumni dari sekolah menengah tersebut.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler