Penumpang Kereta Api Dimudahkan Dengan Diperpanjangnya Surat Keterangan Bebas Covid-19

29 Juni 2020, 17:12 WIB
Calon penumpang membaca aturan baru dalam perjalanan di kereta api di Stasiun Jember, Sabtu 13 Juni 2020.* //PORTAL JEMBER/Humas Daops 9 Jember

MEDIA BLITAR - Ditengah pandemi virus corona (COVID-19), untuk calon penumpang kereta api (KA) yang akan menempuh perjalanan jarak jauh, PT KAI tetap memberlakukan syarat harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Jika sebelumnya surat bebas Covid-19 hasil non reaktif rapid test berlaku 3 hari, dan hasil negatif Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) berlaku 7 hari, kini masa berlaku kedua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut diperpanjang.

Dilansir PRFMNews.com, Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, masa berlaku surat bebas Covid-19 diperpanjang menjadi 14 hari.

Baca Juga: VIRAL! Bukan Orang Sakit, Tapi Kambing yang Naik Ambulans Desa di Lumajang

Dengan demikian, penumpang yang pulang pergi naik kereta dalam kurun waktu 14 hari bisa menyertakan surat yang sama.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan PP (pulang-pergi) dalam rentang waktu masih dalam koridor 14 hari masih memungkinkan untuk naik KA," kata Joni seperti dikutip MEDIA BLITAR, saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 28 Juni 2020.

Meski sudah memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), Joni mengatakan protokol kesehatan yang diterapkan di stasiun maupun di dalam kereta masih sama.

Baca Juga: Karena Masih Salah Kaprah Dalam Bersepeda, 4 Warga DIY Meninggal Dunia

Penumpang yang suhu badannya diatas 37,3 derajat celsius pun belum diperbolehkan naik KA.

"Penumpang kita wajibkan memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan jaga jarak selama dalam perjalanan," katanya.

Di dalam kereta, pihaknya sudah memasang marka physical distancing pada tempat duduk. Untuk penumpang KA jarak dekat, diimbau tidak berbicara selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Harus Diwaspadai, COVID-19 Ternyata Dapat Melumpuhkan Organ Dalam Seperti Jantung, Ginjal dan Hati

Selain itu bagi penumpang KA dari dan menuju Jakarta masih diwajibkan menyertakan dokumen Surat Keterangan Keluar Masuk (SIKM).

Satgas Covid-19 DKI Jakarta kata Joni masih melakukan pemeriksaan dokumen tersebut di stasiun keberangkatan dan kedatangan.

"Satgas masih ada di posko stasiun kedatangan dan keberangkatan untuk memastikan penumpang dengan memeriksa SIKM," katanya.***

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler