Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya

20 Oktober 2022, 14:01 WIB
Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

MEDIA BLITAR - Kemenkes telah melakukan penelitian terkait penyebab pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Berdasar hasil temuannya, balita yang mengalami gagal ginjal akut atau acute kidney Injury (AKI) karena meminum obat yang mengandung tiga zat kimia dari obat bentukan cair atau sirup.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berdasar keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Denmark Open 2022 Hari Ini 20 Oktober 2022, 7 Wakil Indonesia Bertanding di Babak 16 Besar

Lebih lanjut disebutkan bahwa zat kimia tersebut merupakan impurities atau zat pengotor dari bahan kimia tak berbahaya.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

Seperti dilansir dari laman PMJ Newa, obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut terbukti mengandung EG, DEG, EGBE.

Baca Juga: WASPADA Gagal Ginjal Akut Pada Anak! Simak Gejala dan Tindakan Pertama yang Dilakukan Jika Temukan Gejala

Zat tersebut seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.

Saat ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Apa itu Mirin Bahan yang Digunakan untuk Masakan Jepang? Simak Informasi Lengkapnya

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.

Adapun tujuan tersebut untuk menekan penambahan pasien mencapai 70 bulan per bulan.

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler