Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

2 September 2022, 09:00 WIB
Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J /Antara

MEDIA BLITAR - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru.

Dalam proses penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan oknum sebagai tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice. 

Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri menyebutkan terdapat informasi tambahan dari Dittipidsiber dimana ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: 3 Tips-Tips Terhindar dari Virus HIV: Mendekatkan Diri Kepada Tuhan hingga Membaca Informasi Terkait HIV

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Kamis 1 September 2022, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice. 

Dengan demikian terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka  tindak pidana obstruction of justice.

Baca Juga: Sejarah Hari Polisi Wanita Indonesia yang Diperingati Setiap Tanggal 1 September

Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum. Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Adapun tujuh tersangka lainnya adalah:

Irjen Pol Ferdy Sambo
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (BJP HK)
Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria (KBP ANP)
Ajudan Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin (AKBP ARA)
Komisaris Polisi Baiquni Wibowo (KP BW)
Komisaris Polisi Chuk Putranto (KP CP)
Ajudan Komisaris Polisi Irfan Widyanto (AKP IW)

Kadiv Humas Polri itu menyatakan, keenam tersangka berperan dalam perusakan barang bukti berupa CCTV dan ponsel serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Jefri Nichol Buka Suara! Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Tuai Ragam Komentar Netizen

Ia menambahkan, saat ini, penegakan hukum atas tindak pindana obstruction of justice tengah berlangsung bersamaan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari tujuh tersangka, Komisaris Polisi Chuk Putranto menjalani KKEP yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Kamis. Selanjutnya pada Jumat, 2 September, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo akan menyusul.

“Hari ini KP CP (Komisaris Polisi Chuk Putranto), besok KP BW (Komisaris Polisi Baiquni Wibowo). Itu dulu, baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” uja Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Daftar Peristiwa Penting di Bulan September: Mengenang Munir, Tragedi WTC, Hingga G30S PKI

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, keenam tersangka terkait dalam tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Ketut Sumedana juga menuliskan pasal-pasal yang dilanggar oleh keenam tersangka tersebut.

“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto, pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto, pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujarnya. (Khadijah Ardallyana Qirba).

Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J" ***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler