Digelar Secara Tertutup, Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, 25 Agustus 2022

25 Agustus 2022, 10:43 WIB
Digelar Secara Tertutup, Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, 25 Agustus 2022 /Polri TV/

MEDIA BLITAR - Tersangak pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo akhirnya muncul setelah sekin lama berada di Patsus Mako Brimob Depok.

Tersangka Ferdy Sambo direncanakan akan mengikuti sidang Kode Etik I pagi ini Kamis 25 Agustus 2022.

Diketahui, Ferdy Sambo sudah berada di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri ata KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri sejak 07.30 WIB dan dijaga ketat oleh petugas Brimob dan Provost Polri.

Baca Juga: Pesan Jasa SS iPhone Adalah Apa? Ternyata Ini Artinya Trend Aneh Banjir Pesanan, Hati-hati Data Pribadi Bocor

Adapun tujuan sidang KKEP tersebut adalah untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pejabat Polri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Profil Trisha Eungelica Ardyadana, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kelimanya tersangka tersebut terancam penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan bahkan hukum mati.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

lebih lanjut, Pemeriksaan pelanggaran KKEP akan dilakukan oleh perwira tinggi Polri karena susuran organisasi KKEP merupakan anggota yang berpangkat sama atau yang berpangkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Baca Juga: Terkait Oknum Anggota DPRD Partai Gerindra Aniaya Pegawai SPBU, Hotman Paris Ancam Hal Ini ke Prabowo

Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Oleh karena itu, pimpinan sidang adalah Irjen atau pangkat yang lebih tinggi, yakni jenderal berpangkat tiga atau Komjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

 

Terkait kasus tersebut, sidang etik tersebut akan menjadi penentu apakah Ferdy Sambo masih layak untuk menjadi anggota Polri atau Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca Juga: Alasan Rumah Yusuf Mansur Didatangi Beberapa Orang, Mereka Ngaku Sebagai Korban

Sidang kode etik Ferdy Sambo akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya.

Sebagaimana dikatakan oleh Kadiv Humas Polri sebelumnya, sidang ini digelar secara tertutup.

“Ini berlaku paralel. Sidang pidananya jalan, sidang etiknya juga jalan,” kata Dedi seperti diberitakan sebelumnya di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini Akan Tentukan Nasibnya, Masih Layak Jadi Anggota Polri atau Tidak"

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler