Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Boost

15 Agustus 2022, 17:30 WIB
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Booster /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Bagi kamu yang sering melakukan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, selebihnya simak berikut syarat aturan terbarunya.

Sesuai dengan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diantaranya adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api, yang mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Rangkaian Kegiatan World Tourism Day 2022: Caranya Mengedepankan Inovasi

“SE ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dikutip dari ANTARA, pada 15 Agustus 2022.

Menurut Adita, Surat Edaran (SE) itu diterbitkan sesuai dengan terbit SE Satgas Penangan Covid-19 Nomor 23 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022, kemarin.

Berikut aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri:

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Optimasi Wisata Sambut World Tourism Day 2022 Bulan Depan

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3x24 jam, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketigas (Booster).

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun, yakni:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Geger Mbak Alfamart vs Wanita Bermobil Mercy Dikaitkan dengan Kleptomania Syndrome, Apa Itu Klepto?

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Baca Juga: UPDATE Profil Biodata Surya Darmadi Koruptor Rp78 Triliun Masuk Majalah Forbes 2018 Terkaya di Indonesia No 28

Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: UPDATE Profil Biodata Surya Darmadi Koruptor Rp78 Triliun Masuk Majalah Forbes 2018 Terkaya di Indonesia No 28

Kendati begitu, aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler