Cara dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI KE-77, Perhatikan Jangan Salah Kaprah

1 Agustus 2022, 11:31 WIB
Cara dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI KE-77, Perhatikan Jangan Salah Kaprah /Pixabay.com/

MEDIA BLITAR – Aturan yang memuat pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar tentu saja harus menjadi perhatian masyarakat jelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan segera digelar pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang.

Pemasangan bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan salah satu simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus.

Masyarakat kerap mengibarkan bendera merah putih, seperti di rumah, instansi, kantor, dan tempat lainnya. Namun, tahukah kamu bahwa pemasangan bendera merah putih ini ada aturannya dan tidak boleh sembarangan saja dilakukan.

Baca Juga: Temu KPU, PRMN Siap Jernihkan Informasi Menyongsong Pemilih Muda di Pemilu 2022

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar? Berikut ini adalah informasi mengenai pemasangan bendera merah putih.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pengibaran bendera merah putih jelang peringatan HUT R1 Ke-17 Agustus bisa dilakukan di berbagai tempat seperti sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Namun, pemasangannya jangan sampai salah kaprah ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait himbauan pemasangan bendera merah putih.

Baca Juga: Jadwal Dangdut Academy 5 Indosiar Episode 9 Tidak Tayang Hari ini 1 Agustus 2022, Ternyata Ini Alasannya

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih:

- Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada rentang waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

- Jika keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: LENGKAP Daftar Peserta Lolos Audisi Dangdut Academy 5 Indosiar 2022 Episode 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 Cek di Sini

- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Sementara itu untuk larangannya tertuang dalam aturan dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

· Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Outfit Brand Lokal Kian Dilirik dan Dicari

· Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

· Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

· Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

· Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

· Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Demikianlah cara dan larangan pemasangan bendera merah putih jelang HUT RI KE-77, perhatikan agar jangan salah kaprah.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler