Roy Suryo Tak Ditahan Meski Terangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Ini Alasan Polisi

30 Juli 2022, 07:24 WIB
Roy Suryo tidak ditahan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

MEDIA BLITAR – Meme Roy Suryo menjadi tersangka atas Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, mengundang perhatian publik akhir-akhir ini.

Bahkan video ketika Roy Suryo dikabaran sakit, paska ditetapkan sebagai tersangka alas kasus ini pn sempat viral.

Akan tetapi, Roy Suryo terlihat tak ditahan oleh polisi atas kasus tersebut, meski ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Roy Suryo Lolos Jerat Tahanan Penjara, Polisi Beri Penjelasan’, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa keputusan penahanan Roy merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap RS (Roy Suryo). Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

Dalam aturan perundang-undangan ada dua pertimbangan penyidik melakukan penahanan atau tidak yakni objektif dan subjektif.

Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Pihak Kepolisian Tidak Menahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

Kata Zulpan, penyidik meyakini bahwa Roy tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga diyakini akan kooperatif.

"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme pada Jumat, 10 Juni 2022 yang menyinggung kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Baca Juga: Lirik Lagu Dunia Tipu Tipu - Yura Yunita, Viral di TikTok: Puja Puji Tanpa Kata

Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya itu serta menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh.

Atas postingan itu Roy dilaporkan perwakilan umat Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022.

Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler