Viral Tragedi Pukul di Tol Gatsu, Terungkap Pelat Mobil RFH Cuma Bodong Aja!

6 Juni 2022, 19:26 WIB
Viral Tragedi Pukul di Tol Gatsu, Terungkap Pelat Mobil RFH Cuma Bodong Aja! /PMJ News/Yeni/

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini, viral aksi pukul yang terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto arah Cawang Jakarta Selatan yang dilakukan oleh pelaku yang menggunakan mobil dengan pelat nomor B 1146 RFH.

Seperti yang diwartakan PMJ News, bahwa ada dugaan bila pelat mobil yang digunakan oleh pelaku adalah bodong.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Eve Episode 4: Warning Kisah 19+ pada Kehidupan Seo Ye Jin

Hal ini terindikasi dari hasil pemerikasaan jika pelat nomor B1146 RFH merujuk pada mobil jenis Sedan, bukan mobil Nissan X-Trail seperti yang viral di media sosial.

"Polda Metro telah mempelajari hasil video dan kita dalami kendaraan Nissan X-Trail B 1146 RFH ke Ditlantas dimana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, tapi Sedan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada 6 Juni 2022.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Borobudur Melambung jadi Rp750 Ribu, Ini Alasan yang Wajib Diketahui

Baca Juga: Lirik Lagu Illusion Single Terbaru Aespa dengan Nada Funk Elektronik

"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukan ke penyidik. Kita masih menunggu, iya (disita)," sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Zulpan, jika pihak mereka tengah mendalami soal penggunaan pelat mobil RFH digunakan oleh Nissan X-Trail. Karena seperti yang diketahui, jika pelat RFH adalah pelat khusus yang digunakan oleh para pejabat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Indonesia Masters 2022 hingga Babak Final: 7-12 Juni, Peluang Indonesia Juara?

Baca Juga: UPDATE Jadwal Sepakbola Malam Ini Senin 6 Juni: Piala AFC U23 Asian Cup, UEFA Nations League 2022/23

"Motif pakai pelat RFH itu masih didalami. Pelat bantuan seperti RFH ini, ini ada kode sendiri yang kepolisian tau dan bisa digunakan pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan dan pejabat eselon tertentu dan ada mekanisme dari UU untuk mendapat pelat itu," jelas Zulpan.

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler