MEDIA BLITAR – Di awal bulan Juni 2022 ini, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering dikenal dengan pelat nomor pribadi akan menerapkan warna baru.
Nantinya akan ada TNKB atau pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam. Namun tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat warna putih tersebut.
Menurut infomasi, pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam hanya akan diprioritaskan bagi kendaraan baru.
Baca Juga: Lirik Lagu Your Eyes - Album Terbaru Stray Kids yang Berkonsep Point of View Para Membernya
Hal tesebut dijelaskan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya pada Rabu 1 Juni 2022
Selain itu Taslim juga menyebutkan bahwa kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim.