Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Begini Anjuran MUI dalam Melaksanakan Ibadah Dengan Aman

4 Februari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi - Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Begini Anjuran MUI Dalam Melaksanakan Ibadah Dengan Aman /Pixabay/jpeter2/

MEDIA BLITAR - Kasus Covid-19 varian Omicron sejak awal Januari 2022 semakin meningkat.

Per Kamis, 3 Februari 2022, tercatat lebih dari 17.000 kasus harian di tanah air.

Menanggapi hal ini, Sekretaris KF-MUI (Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia), KH Miftahul Huda mengatakan bahwa sudah banyak orang yang divaksin.

Beliau menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk menghadapi dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Baca Juga: Dalam Dua Puluh Tahun Terakhir, Terjadi 150 Erupsi Gunung Api di Indonesia

Walaupun begitu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terkait peningkatan jumlah kasus ini.

Untuk menghadapi kasus ini, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah di Tengah Pandemi menurut Miftahul dinilai masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Miftahul mengatakan panduan ini tetap bisa dipakai bagi umat Islam untuk tetap beribadah seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Suster El Hari Ini 4 Februari 2022: Osman Berhasil Menculik Emir dari Tangan Suster El

“Bila tempat kita banyak jamaah atau tetangga yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing,”kata Miftahul, dilansir dari mui.or.id, Senin, 31 Januari 2022.

Apabila kondisi lingkungan masih terkendali dan terdeteksi ada jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi terhadap pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," tutur Miftahul.

Baca Juga: RILIS Jadwal Piala AFF U23 2022 Timnas Indonesia U23: Hak Siar, Tanggal, Jam Tayang

Miftahul juga menambahkan umat Islam tetap dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jum'at dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, gunakan sajadah sendiri, dan lain-lain.

Selanjutnya, mewakili KF-MUI, Miftahul mengatakan, jika dirasa ragu-ragu untuk ibadah berkerumun lantaran kasus Covid-19 varian Omicron yang meningkat, maka ibadah sholat Jum’at bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Pelaksanaan sholat Jum’at bisa diganti dengan sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler