Lengkap! Pasang Surut Sejarah perayaan Hari Raya Imlek di Indonesia

29 Januari 2022, 13:46 WIB
Lengkap! Pasang Surut Sejarah perayaan Hari Raya Imlek di Indonesia /Antara

MEDIA BLITAR - Pasang surut sejarah kehadiran perayaan Imlek di tengah masyarakat Indonesia terjadi sejak jaman kemerdekaan.

Dipastikan penyebab utama pasang surut ini karena kebijakan segregasi dan kooptasi oleh negara terhadap posisi sosial etnis Tionghoa, baik di zaman kolonial maupun setelah Indonesia merdeka.

Dengan kebijakan politik segregasinya, pada saat penjajahan Belanda, pemerintah Belanda pernah melarang perayaan Imlek yang meriah karena khawatir dapat menyulut kerusuhan antar etnis.

Baca Juga: Kumpulan Cerita Lucu Dijamin Ngakak So Hard Auto Tepok Jidat, Begini Jika Muslimah Belajar Masak

Sebaliknya Imlek boleh dirayakan dan bahkan dinyatakan sebagai hari libur nasional pada zaman penjajahan Jepang.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, pada era Presiden Soekarno, saat periode Indonesia merdeka , Imlek boleh dirayakan secara terbuka.

Masyarakat Tionghoa diberi ruang ekspresi keagamaan dan kebudayaan secara bebas, bahkan diperbolehkan turut berpartisipasi di bidang politik secara aktif.

Baca Juga: Lirik Lagu Minang Deng Laka Kinang Siuang, Terjemahan dan Artinya Lagu Thailand Nam Dam Nam Som JV Jarvis Kece

Sejarah juga mencatat, Zhou Enlai, Menlu China waktu itu, pernah diundang Presiden Soekarno untuk datang dan menghadiri Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955.

Bahkan tercatat, DKI Jakarta pernhah dipimpin Henk Ngantung, Gubernur beretnis Tionghoa yang membuat sketsa Tugu Selamat Datang di depan Bundaran Hotel Indonesia.

Hingga zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, Instruksi Presiden 14 tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina terbit.

Baca Juga: Foto Perut Sixpack Ronaldo Kwateh Punggawa Timnas Indonesia Viral, Netizen: Manisnya Ter Kwateh-kwateh

Apapun yang berbau Tionghoa dilarang dirayakan di ruang publik, termasuk Imlek.

Untuk mempertegas aturan tersebut, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.477/74054/BA.01.2/4683/95 juga dikeluarkan pada tanggal 18 November 1978.

Surat edaran tersebut berisi pengakuan pemerintah pada sebatas lima agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.

Baca Juga: 25 Link Gratis Twibbon Tahun Baru Imlek 2022, Lengkap Cara Pasangnya

Yang berarti menjadi titik awal tidak diakuinya Khonghucu sebagai agama di Indonesia.

Beruntung pada era Presiden Gus Dur, Inpres 14 tahun 1967 tersebut dicabut melalui Keputusan Presiden 6 Tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu.

Akhirnya etnis Tionghoa kembali memiliki kebebasan untuk memeluk agama Khonghucu maupun menggelar ritus budayanya secara terbuka dengan terbitnya Keppres tersebut.

Baca Juga: Indonesia Ikuti Turnamen Badminton Asia Team Championships 2022, Ini Daftar Atlet Yang Terpilih

Dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden 19 Tahun 2001 tertanggal 9 April 2001, Presiden Gus Dur yang meresmikan Imlek sebagai hari libur secara khusus bagi etnis Tionghoa.

Barulah pada 2002, melalui Keputusan Presiden 9 Tahun 2002, Presiden Megawati menetapkan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler