Fakta Apa di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif?

25 Januari 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi - Fakta Apa di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif? /Pixabay

MEDIA BLITAR – Setelah terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali menjadi sorotan media, dengan dugaan melakukan human trafficking.

Dugaan ini muncul setelah Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care, mengungkap perbudakan terhadap puluhan manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Ungkapan ini berdasarkan laporan tentang dugaan adanya kerangkeng manusia menyerupai penjara dengan jeruji besi dan gembok di rumah Bupati Langkat nonaktif.

Baca Juga: Lirik Lagu It’s You – Sezairi: Pop Romantis Bikin Doi Terhipnotis!

Segera setelah itu, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Berdasar bukti-bukti foto terkait kerangkeng manusia itu, Terbit diduga telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai dugaan kasus human trafficking oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut:

Baca Juga: Link Airdrop Token Kripto Gratis Terbaru 2022: Centaurify, HARDcoin, Hydra X, Katana Inu, The Sandbox

1. Digunakan untuk tampung pekerja.

Seperti yang diungkap Migrat Care, setelah selesai bekerja para pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin Angin, akan dimasukkan kerangkeng besi tersebut.

2. Berisi puluhan pekerja.

Berdasar laporan Migrant Care, di dalam rumah Terbit Rencana Perangin Angin terdapat dua sel yang digunakan untuk menampung sejumlah 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.

Namun tidak menutup kemungkinan jumlah pekerja yang dikerangkeng tersebut jumlahnya lebih banyak dari laporan saat ini.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Arti Geboy Mujair – Ayu Ting Ting yang Lagi Viral di TikTok: Digeboy-geboy Mujair

3. Terisolasi dan dianiaya.

Setelah bekerja dan masuk ke dalam kerangkeng, para pekerja tersebut tidak memiliki akses ke mana-mana.

Makan pun hanya dua kali sehari dengan menu yang tidak layak.

Selain itu, penyiksaan hingga lebam dan luka seringkali diterima terhadap penghuni kerangkeng.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Snowdrop Episode 14, Perjuangan Hidup Mati Young Ro dan Suho Akankah Bisa Bebas?

4. Tidak digaji.

Situasi kerangkeng manusia ini dinilai Migrant Care sangat bertentangan dengan HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM, serta prinsip anti penyiksaan.

Sebab, puluhan pekerja tersebut dilaporkan tidak pernah menerima gaji.

5. Konfirmasi polisi.

Saat mendampingi KPK melakukan OTT, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Putra Panca mengklaim bahwa pihaknya lah yang menemukan tempat menyerupai kerangkeng tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang pada saat itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Reckless – Madison Beer, Ballad Sedih Bikin Hati Galau!

6. Tempat rehabilitasi.

Putra Panca menyebutkan kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba yang dibangun Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi dan sudah berjalan selama 10 tahun, pernyataan ini berdasar dari hasil pendalaman temuan kerangkeng manusia tersebut.

Mengenai kelanjutan dan kebenaran fakta tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya akan mengusut ada tidaknya unsur atau dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.

"Saya akan cek dahulu, apakah ada hubungan dengan perbudakan atau bagaimana," kata Ramadhan kepada wartawan, dilansir dari PMJnews.com, Senin, 24 Januari 2022.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler