Heboh di Medsos Adanya Foto KTP Dijual di NFT, Berikut Tanggapan Kemendagri: Ada Ancaman Pidana

17 Januari 2022, 12:47 WIB
Heboh di Medsos Adanya Foto KTP Dijual di NFT, Berikut Tanggapan Kemendagri: Ada Ancaman Pidana/Pemkab Bekasi /

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu ini, tren dari  Non Fungible Token atau disebut NFT semakin ramai dan dibicarakan oleh sebagian masyarakat tanah air.

Tren ini sendiri berawal saat Ghozali Everyday yang mengunggah foto di sebuah marketplace NFT sehingga namanya disebut sebagai miliarder muda.

Kini media sosial kembali dihebohkan ketika ada seorang warga Indonesia yang mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT.

Baca Juga: Viral Video Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Saya Jelas Katakan Bukan Video Rekayasa

Hal tersebut dilakukan untuk mencoba meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday yang kini menjadi miliarder muda.

Terkait hebohnya fenomena seorang mengunggah foto KTP di NFT, pihak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menanggapi hal tersebut.

Pihak Kemendagri memberikan peringatan terkait soal bahaya mengunggah foto kartu identitas atau KTP secara sembarangan di internet.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bila’ milik The Titans, Mengingatkanmu Bila Dia Telah Tiada

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa penjualan data pribadi seperti yang bersumber dari dokumen kependudukan atau KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

Nantinya penjualan data pribadi tersebut akan dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas

Zudan menjelaskan bahwa foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi yang sudah tersebar di NFT dapat memicu terjadinya fraud, penipuan, dan kejahatan.

Baca Juga: Kekeyi Terlihat Melayat dengan Calon Suami, Benarkah akan Segera Lamaran?

Bahayanya menyebar foto KTP di NFT dijelaskan Zudan dalam situs resmi Dukcapil kemendagri pada hari Senin.

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ujar Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin 17 Januari 2022.

Selanjutnya Zudan menyebutkan bahwa penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kekeyi Terlihat Melayat dengan Calon Suami, Benarkah akan Segera Lamaran?    

Nantyinya sang Pelaku yang melakukan penjualan foto dokumen kependudukan dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," jelas Zudan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler