Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak

23 Desember 2021, 16:35 WIB
Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak, / //Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

 

MEDIA BLITAR – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022, ada ketentuan baru terkait aturan syarat terbaru untuk naik kereta bagi anak-anak.

Hal tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Natal yang Bisa Ditonton Bersama Keluarga Beserta Sinopsis Cerita

Dalam aturan pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tersebut, ada aturan syarat terbaru untuk naik kereta bagi anak-anak, yaitu wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Selain itu penumpang kereta api anak dengan usia di bawah 12 tahun juga harus didampingi orang tua mereka masing-masing.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub

Pihak Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun.

Tidak hanya itu, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini untuk menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hal tersebut diungkapkan oleh Eva dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 23 Desember 2021.

“Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 sampai 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 hingga 22.30 WIB,” jelas Eva seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis 23 Desember 2021. 

Selanjutnya Eva menyebutkan bahwa pelanggan kereta api anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian Daop 1 Jakarta memberi himbauan pada para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA.

Hal tersebut dikarenakan hasil RT-PCR keluar paling cepat dalam waktu 12 jam dari pengambilan sampel.

Nantinya hasil test akan diinformasikan kepada pelaggan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Berdasar ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021, ada sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

Berikut ketentuan khusus untuk pengguna jasa kereta api pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022: 

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

  1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Dengan aturan baru tersebut, pihak KAI telah mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Resep Daging Gulung Isi Jamur Enoki dan Sayuran yang Cocok Digunakan untuk Hidangan Hari Natal 2021

Untuk informasi lanjut mengenai perjalanan kereta api dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero).

Selain itu masyarakat dapat mencari informasi pada aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id hingga pada akun Sosial media KAI @keretaapikita @kai121.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler