Syarat dan Cara Daftar Terbaru Kartu Pra Kerja Gelombang 23, Jangan Sampai Salah Lihat Ini Jadwalnya

19 Desember 2021, 13:58 WIB
Syarat dan Cara Daftar Terbaru Kartu Pra Kerja Gelombang 23, Jangan Sampai Salah Lihat Ini Jadwalnya /Tangkapan layar prakerja.go.id

MEDIA BLITAR - Berikut adalah syarat dan cara daftar terbaru kartu pra kerja gelombang 23. Bagi kalian para pencari kerja diharapkan jangan sampai salah lihat untuk mendaftar sesuai jadwal.

Dikutip dari prakerja.go.id, kartu pra kerja adalah program yang diluncurkan pemerintah untuk mengembangkan berbagai potensi di dunia kerja dan dunia kewirausahaan.

Baca Juga: Ada Apa yang Terjadi di Tanggal 21 Desember 2021? Fenomena Menggemparkan Menimpa Bumi dan Matahari

Ditujukan utamanya untuk para pencari kerja serta korban PHK. Program tersebut salah satunya mencakup pemberian bantuan biaya untuk peningkatan kompetensi serta permodalaan pelaku usaha mikro.

Sepanjang tahun 2021, program ini telah berhasil menyalurkan bantuan biaya bagi 5.931.574 penerima bantuan di 34 provinsi serta 514 kabupaten kota. 

Keberhasilan program di tahun 2021 akan segera ditindak lanjuti dengan dibukanya kembali pendaftaran kartu pra kerja gelombang 23 di tahun 2022.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi dan Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 2000 Meter, Status Level 3 Siaga

Pemerintah mengisyaratkan jika pembukaan pendaftaran kartu pra kerja gelombang 23 ini akan dilaksanakan sekitar bulan Februari tahun 2022. 

Adapun pendaftaran menggunakan sistem on-demand atau mandiri, kemudian mengakses situs www.prakerja.go.id bisa dengan menggunakan smartphone, dengan syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Alasan Satgas Lockdown RSDC Wisma Atlet Jakarta Usai Jadi Lokasi Temuan Pertama Varian Omicron

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu pra kerja.

Perlu diketahui jika pendaftaran progam kartu pra kerja ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. 

Baca Juga: Muncul Kasus Omicron Pertama di Indonesia, Luhut Pandjaitan Sebut Omicron Bukan Sumber Ketidakpastian di 2022

Satu-satunya jalur pendaftaran adalah lewat situs resmi pemerintah www.prakerja.go.id, dengan cara daftar sebagai berikut:

  1. Buka browser melalui HP dan masuk ke laman prakerja.go.id.
  2. Buat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id menggunakan alamat email pribadi.
  3. Jika akun sudah selesai dibuat, login menggunaan username dan password yang tadi telah didaftarkan.
  4. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  5. Upload foto KTP
  6. Verifikasi nomor HP 
  7. Ikuti tes dan kemampuan dasar
  8. Kemudian klik gabung di gelombang 23 jika sudah dibuka

Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar terbaru kartu pra kerja gelombang 23. Untuk informasi lebih lengkap kunjungi www.prakerja.go.id.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler