Efek Muncul Varian Omicron, Indonesia Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari Cegah

30 November 2021, 22:56 WIB
Efek Muncul Varian Omicron, Indonesia Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari Cegah /Dado Ruvic/REUTERS

MEDIA BLITAR – Sejak datangnya varian virus baru pemerintah Indonesia mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Peraturan karantina WNA-WNI sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari guna mencegah importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: Varian Baru Omicron Sudah Ada Sejak Juli 2021, Cek Faktanya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," katanya dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Kenali Gejala Virus Terbaru Omicron yang DItemukan di Afrika, Begini Kata Dokter Anak Indonesia dan WHO

Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tegasnya.

Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: Pakar Afrika Selatan Telah Meyakini Vaksinasi COVID-19 Benteng Paling Ampuh Cegah Varian Baru Omicron

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan daftar negara-negara yang dilarang tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan, lanjutnya, juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron itu.

"Kami perkirakan, dengan kerja sama internasional yang baik, butuh 1-2 minggu ke depan untuk kita bisa memahami lebih baik bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ungkapnya.

Baca Juga: Lonjakan Varian Baru COVID-19 Kian Menjungkit, Norwegia Berupaya Perlambat Penyebaran Omicron dengan Apa?

Hal itu lantaran ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus yang untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, yang biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.

"Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," imbuhnya.

Luhut menegaskan, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia.

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini," pungkasnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler