Bagi Pegawai ASN, Ketahui Aturan Larangan Bepergian Menjelang Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021

14 Oktober 2021, 19:36 WIB
Bagi Pegawai ASN, Ketahui Aturan Larangan Bepergian Menjelang Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021 /Pixabay/igorovsyannykov/

MEDIA BLITAR – Menjelang Libur Maulid Nabi pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan larangan pegawai aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian.

“19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulinya dalam Instagram Kemenpan RB, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, pada 12 Oktober 2021.

Dalam larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser, Seluruh ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian 18 - 22 Oktober 2021

Dalam aturan tersebut yang menjelaskan, bahwa pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” isi bunyi dari surat edaran tersebut.

Tak hanya itu saja, Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang nantinya akan diterima oleh ASN bagi yang melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Liburan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Larang ASN Bepergian dan Cuti

Namun, Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa para pejabat pembina kepegawaian yang diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggarnya.

Selain itu, bagi para pegawai juga melapor pelaksanaan dalam surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui link s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Adanya larangan tersebut, dikecualikan bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan (WFO) yang tentunya akan berpedoman kepada aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dalam SE itu juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN yang dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional dan para pejabat pembina kepegawaian tidak boleh memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Anggota DPR: Aturan Ini Bisa Hilangkan Momen Penting

Larang cuti dalam aturan tersebut, dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut berlaku bagi ASN yang selalu dapat melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang diwajibkan melaksanakan hidup bersih dan sehat, serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler