Lakukan Penipuan CPNS Dengan Kerugian Rp9,7 Miliar, Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi

25 September 2021, 08:48 WIB
Foto Kuasa hukum 225 korban penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty/PMJ News/Yeni /

 

       

MEDIA BLITAR – Anak perempuan dari seorang penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) beserta sang suami Rafly Noviyanto Tilaar (Raf) dikabarkan terlibat atas dugaan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Bahkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena telah menimbulkan 225 korban yang diduga telah ditipu mereka.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum yang mewakili korban, Odie Hudianto di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat ini.

“Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND,” ujar Odie Hudianto seperti dikutip dari Pmj News, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Berikut Rangkuman Materi SKD CPNS 2021 yang Akan Diujikan, Jangan Lupa Belajar dan Berdoa

Laporan atas Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto sendiri tercatat pada tanggal 24 September 2021 dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto diduga telah melakukan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdapat di beberapa daerah dan posisi seperti kepolisian dengan persyaratan tentunya membayar sejumlah uang.

Selanjutnya mereka melakukan modus memberi iming-iming korban dengan mengaku memiliki koneksi dalam dan meminta sejumlah uang dengan syarat.

Kemudian Olivia Nathania menyerahkan surat keterangan (SK) palsu untuk pengangkatan jabatan PNS yang dikeluarkan atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Simak Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS 2021 : TKP, TWK, TIU

“Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut,” jelas Odie Hudianto.

Menurut informasi, para korban harus menyerahkan sejumlah uang dengan nominal terkecil muli Rp25 juta hingga Rp150 juta.

“Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta,” tambah Odie Hudianto.

Dalam kesempatan tersebut Odie Hudianto menyebutkan bahwa 225 korban penipuan tersebut tidak mendapat pekerjaaan sebagai PNS seperti yang ditawarkan mereka.

Jumlah kerugian dari 225 korban penipuan berkedok PNS tersebut mengalami kerugian total hingga sekitar Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Pelaksanaan Tes CPNS 2021 Dengan Patuhi Protokol Kesehatan, Berikut Cara Daftar Hingga Jadwal Seleksi

“Kerugiannya Rp9,7 miliar,” ungkap Odie Hudianto.

Salah satu korban penipuan berkedok PNS yang juga mengaku guru SMA Olivia Nathania, Agustin mengaku bahwa ia bersama 16 orang keluarga yang dibawanya untuk menjadi PNS ikut merasa tertipu.

“Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta,” ungkap Agustin.

Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler