RESMI DITETAPKAN PEMERINTAH! Berikut Tarif Royalti yang Harus Dibayarkan Saat Memutar Musik

16 April 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi - Royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

                            

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi menerapkan kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik secara komersial ataupun layanan publik.

Dengan begitu, nantinya layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial harus membayar tarif royalti sesuai yang ditentukan masyarakat.

Beberapa contoh layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial yang dimaksud antara lain tempat rekreasi, karaoke, konser musik, supermarket, pasar swalayan, mall, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga, dan ruang pameran.

Baca Juga: Aksinya Disemprot Susi Pudjiastuti, Lucinta Luna Minta Maaf dan Akui Tak Nafsu Makan Hingga Stres

Tarif yang harus dibayarkan layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial untuk royalti bermacam-macam dan sesuai kondisi tempat tersebut.

Berikut ini daftar perhitungan tarif royalti yang harus dibayar layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial:

Baca Juga: Ingin Momongan Usai Bulan Madu, Atta Halilintar Lakukan Ini, Aurel Hermansyah: Sayang Suka Memaksakan Kehendak

  1. Tempat Rekreasi

Tempat rekreasi yang dimaksud adalah yang berada di alam terbuka atau di dalam dengan sistem tiket maupun tidak.

Perhitungan tarif royalti yang harus dibayar di tempat rekreasi di alam terbuka yaitu harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari persentase penggunaan musik.

Sedangkan tarif royalti yang harus dibayar di tempat rekreasi di dalam ruangan tanpa sistem tiket adalah Rp6 juta per tahun.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta: Al Akan Bongkar Makam Roy Demi Ketahui Asal Usul Reyna, Berhasil?

  1. Tempat Karaoke

Bentuk tempat karaoke yang dimaksud adalah yang berjenis tanpa kamar, keluarga, eksekutif, dan kubus.

Untuk tempat karaoke tanpa kamar atau aula, tarif royalti yang harus dibayar adalah Rp20.000 setiap ruangan per harinya.

Selanjutnya tempat karaoke keluarga memiliki tarif royalti Rp12.000 setiap ruangan per harinya.     

Kemudian tempat karaoke jenis eksekutif diharuskan membayar tarif royalti Rp50.000 setiap ruangan per harinya.

Terakhir tempat karaoke berjenis Kubus atau booth memiliki hak pencipta dengan tarif royalti Rp300.000 setiap kubus per tahun.

Baca Juga: Aldebaran Bertekad Ungkap Sosok Reyna ke Andin dan Mama Rosa? Kelanjutan Ikatan Cinta 16 April 2021

  1. Konser Musik

Kriteria konser musik yang digunakan adalah yang menggunakan tiket dan juga tanpa tiket.

Konser musik dengan menggunakan tiket memiliki hitungan tarif royalti yaitu hasil kotor penjualan tiket x 2 persen dan dengan tiket yang digratiskan x 1 persen.

  1. Supermarket, Pasar Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olahraga, Dan Ruang Pameran

Perhitungan untuk kriteria pada tempat komersial di atas adalah dengan perhitungan per meter persegi dengan royalti pencipta dan hak terkait sebagai berikut:

Baca Juga: Gigi Tengah Berbahagia Sampaikan Kabar Gembira, Lala Akui Bohongi Nagita Slavina Tentang Hal Ini

- Untuk 500 m2 pertama memiliki tarif royalti pencipta Rp4.000 per m2 dan juga hak terkait Rp.4.000 per m2.

- Untuk 500 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp3.500 per m2 dan juga hak terkait Rp3.500 per m2.

- Untuk 1.000  m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp3.000 per m2 dan juga hak terkait Rp3.000 per m2.

- Untuk 3.000 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp2.500 per m2 dan juga hak terkait Rp2.500 per m2.

- Untuk 5.000 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp2.000 per m2 dan juga hak terkait Rp2.000 per m2.

- Untuk 5.000 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp1.500 per m2 dan juga hak terkait Rp1.500 per m2.

- Sedangkan untuk penambahan selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp1.000 per m2 dan juga hak terkait Rp1.000 per m2.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler