Kominfo Tindak Tegas Akun Prostitusi Online, Menteri Johnny : Take Down

21 Maret 2021, 12:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate /Twitter/@Plate Jhonny.

MEDIA BLITAR – Semakin maraknya praktik prostitusi online yang ditawarkan lewat berbagai media sosial membuat banyak pihak ingin pemerintah membuat langhkah tegas untuk mengantisipasi hal-hal negatif tersebut.

Dalam menanggapi keluhan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menegaskan akan mengambil langkah take down kepada akun yang melakukan praktik prostitusi online dan tindak pidana lain lewat aplikasi.

Dilansir dari laman kominfo, Menteri Johnny menyatakan lembaganya sudah meminta kerjasama dengan penyedia aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

Baca Juga: Rendy Ikatan Cinta Alias Ikbal Fauzi Menikah Hari ini, Netizen: Patah Hati Nasional

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ucap Menteri Johnny pada siaran pers di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Menteri Kominfo mengakui bahwa ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat dan media sosial untuk melakukan kegiatan melanggar hukum seperti prostitusi online.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” terang Menteri Johnny. 

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Kalina Oktarani Hancur Saat Vicky Prasetyo Terciduk Berikan Celine Kalung

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ungkap Menteri Johnny.

Menteri Johnny menyatakan penyedia aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down kepada akun yang terindikasi melakukan kegiatan melanggar hukum di Indonesia.

Menteri Johnny juga menyatakan saat ini belum ada permintaan resmi dari pihak kepolisian untuk melakukan take down kepada akun-akun yang terkait dengan prostitusi Online.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Resmi Menikah! Warganet Beri Selamat Hingga Ungkapkan Patah Hati dengan Cara ini

Namun, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain agar tercipta ruang digital Indonesia yang bersih dan bermanfaat.

“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," tegas Menteri Johnny.

Berdasarkan pantauan dari Kementerian Kominfo, sampai akhir tahun 2020 sudah ada 1.068.926 konten yang mengandung pornografi sudah ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.

Baca Juga: Jualan Boncos, Daihatsu Xenia, Terios dan Sirion Justru Bahaya Bagi Konsumen, Kena Recall Karena Ini

Dan dari jumlah itu ada 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.  Oleh sebab itu diperlukan kerjasama antar instansi dan peran aktif masyarakat untuk memberantas konten-konten negatif dari Internet Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang bersih dan bermanfaat. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler