Kronologi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Mabuk Berat Hingga Tembaki Karyawan

25 Februari 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi Penembakan //Pixabay.com/Skitterphoto

MEDIA BLITAR - Polda Metro Jaya telah mengungkap insiden penembakan yang terjadi di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 24 Februari 2021.

Polisi telah menangkap terduga pelaku dalam insiden yang terjadi sekira pukul 04.30 WIB tersebut. Diketahui, terduga pelaku merupakan anggota polisi aktif berpangkat Bripka. Inisial pelakunya ialah CS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Bripka CS mengakui sebagai aktor penembakan di Cafe RM, Cengo, Jakarta Barat. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditangkap, Terduga Pelaku Adalah Polisi

Ketika beraksi, Bripka CS dalam kondisi mabuk berat. Saat itu langsung mengeluarkan pistol miliknya dan menembak ke arah cafe.

Ada empat orang yang ditembak Bripka CS. Tiga orang tewas di lokasi sedang satu lainnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Satu dari tiga korban tewas ialah seorang anggota TNI yang berdinas di Kodam Jaya, sedangkan dua lainnya merupakan pegawai Cafe RM.

"Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat," kata Yusri dikutip Media Blitar dari Antara, Kamis.

Baca Juga: Anggotanya Jadi Korban Penembakan Cengkareng, Pangdam Jaya Perintahkan Ini

Kronologi kejadian, dijelaskan Yusri, bermula saat Bripka CS minum di lokasi. Sekira pukul 02.00 wib, dia minum miras di situ.

Dua jam setelahnya, Cafe RM hendak tutup. Bripka CS laku melakukan pembayaran. Saat di kasir, terjadi cek-cok antara Bripka CS dengan pegawai.

Bripka CS yang sudah mabuk berat kemudian mengeluarkan pistol miliknya dan menembaki karyawan yang ada di situ. Tiga orang tewas. Namun korban bukan hanya dari pegawai kafe.

Seorang tentara berinisial S yang berdinas di Kostrad turut menjadi korban. Sedangkan dua korban tewas lainnya ialah FSS dan M, keduanya pegawai kafe.

Baca Juga: Otis Hahijary Beri Hadiah Valentine Tas Hermes Untuk Luna Maya, Harganya Bikin Bengek!

Sementara itu ada 1 orang karyawan kafe yang turut menjadi korban namun kondisinya selamat. Dia adalah H yang kini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, Bripka CS akan dikenai pasal 338 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa kurungan, maksimal 15 tahun penjara. Dia juga akan dikenai proses berdasarkan kode etik polisi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler