Gegara Gundukan Tanah, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Depok Terbongkar, Begini Ceritanya 

17 Februari 2021, 13:40 WIB
Gegara Gundukan Tanah, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Depok Terbongkar. /PMJ News

MEDIA BLITAR - Polres Metro Depok mengungkap kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung yang dilakukan sejak 2020.

Dalam konferensi pers yang dilakukan, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin mengatakan kasus ini terungkap atas kecurigaan warga tentang gundukan tanah baru di belakang kontrakan pelaku.

"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek," ungkap Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR (51) untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, IR mengaku sudah menyetubuhi buah hatinya sejak tahun 2020. Perbuatan keji itu dia lakukan di kontrakannya.

Korban yang merupakan anak kandungnya berstatus pelajar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Korban disetubuhi hingga hamil.

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Pelakor, Simak Profil Nissa Sabyan

Saat hamil, IR meminta anaknya untuk menggugurkan kandungannya. Janin yang telah gugur dikubur di belakang kontrakan.

Warga yang curiga dengan gundukan baru tersebut kemudian membongkarnya. Hasilnya warga menemukan bangkai janin. Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi.

"Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu," ujarnya.

Hasil pemeriksaan lainnya, IR adalah ayah yang keras. Korban sering dianiaya.

Baca Juga: Arumi Bachsin Bicara Soal Suaminya, Emil Dardak yang Mendapat Gelar Doktor Usia 22 Tahun

Diketahui, IR sudah 10 kali menggauli anaknya sendiri. Untuk memutuskan nafsunya, IR mengancam korban.

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat IR dengan pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal 20 tahun penjara.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler