RESMI! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syarat dan Cara Daftar Mudahnya dari Kemenkop

22 Desember 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta /Media Pakuan/Toni Kamajaya

MEDIA BLITAR – Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro karena program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta resmi diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

Ketahui tahapan pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta agar menerima suntikan dana hibah yang dapat membantu usaha Anda.

Sebelumnya BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta telah ditutup pada Desember dan tengah memasuki tahap akhir pencairan melalui bank BNI, BRI, dan BNI Syariah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jika BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta telah tersalurkan dari Kementerian.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Lebih Bermakn

“Banpres Produktif usaha mikro sudah mencapai 92 persen atau 11 juta lebih dari target 12 juta usaha mikro,” tutur Teten Masduki dikutip Fix Indonesia dari laman Kemenkop UKM.

Mengenai berita yang dikabarkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta aka diperpanjang hingga tahun 2021, Kemenkop UKM akan memastikan program ini akan dilanjutkan pasalnya Presiden Jokowi menyampaikan jika sektor UMKM masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan, karena Presiden Jokowi sudah instruksikan. Sektor UKM masih berat terutama di mikro,” ujar Teten Masduki.

Program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pihak perbankan atau unbankable.

Baca Juga: Banpres PNM Mekaar CAIR LAGI! Hanya Dengan Rekening Anda Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 di Bank BNI KCP

Berikut Media Blitar tuliskan syarat sehingga cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta resmi dari Kemenkop UKM RI.

Program BLT UMKM Rp2,4 juta dapat diperoleh dengan mendaftarkan usaha mereka kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop Kabupaten/Kota setempat.

Selanjutnya, Dinas Koperasi setempat akan mengusulkan ke Kementerian Koperasi UKM RI atau Kemenkop UKM RI untuk diperiksa data, verifikasi, dan menentukan pelaku usaha mikro yang lolos mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Berikut Daftar Penerima BLT KPM PKH Bansos RP3,5 Juta Bantuan Modal Usaha, Klik dtks.kemensos.go.id

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Jika Anda menginginkan BPUM UMKM Rp2,4 juta segera datangi dan daftar ke Kepala Dinas Koperasi UMKM daerah setempat.

Namun, berbeda dengan lembaga yang terdaftar di OJK seperti PNM Mekaar, nasabahnya tidak perlu daftar melainkan pihaknya akan menyeleksi secara langsung.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar Kapan Cair? Ini Bocorannya dan Tahapan Cairkan ke Bank BNI

Nantinya pihak PNM Mekaar mengusulkan nasabahnya ke Kemenkop UKM RI untuk didaftarkan sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Adapun persyaratan untuk yang harus dipenuhi BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Jika Anda belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.

Baca Juga: CEK REKENING! Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Mulai Cair ke Nasabah PNM Mekaar Melalui Bank BNI KCP

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat lengkap sesuai KTP

- Bidang usaha mikro

- Nomor telepon

Setelah itu berkas dokumen tersebut segera kirimkan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing daerah untuk segera diusulkan dan diseleksi oleh Kemenkop UKM RI.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler