Alur Pendaftaran BST Rp300 Ribu yang Diperpanjang 2021 Untuk 9 Juta KK Non PKH, Ini Cara Mudahnya

1 Desember 2020, 13:22 WIB
Acara simbolis pemberian BST Kemensos kepada masyarakat pada 20 November 2020. /Kemsos.go.id

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos dikabarkan akan memperpanjang bantuan sosial tunai atau BST Rp300 ribu per KK non PKH hingga tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH Anda harus dapat mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa setempat.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK non PKH.

Baca Juga: WAJIB TES SWAB! Polda Metro Jaya Akan Lakukan Tes Swab pada Rizieq Shihab Sebelum Pemeriksaan

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Namun, perpanjangan bantuan sosial tunai BST diturunkan menjadi Rp300 ribu untuk setiap KK non PKH yang sudah terdaftar.

Anda bisa mengajukan data KK untuk menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH kepada pengurus Desa atau juga bisa langsung menuju ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Cara Bedakan Pelanggan Listrik Subsidi Nonsubsidi Untuk Dapatkan Token Gratis Dari PLN, Cek di Sini

Anda juga bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus Desa di wilayah tinggal KPM atau ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera yakni salah satu syarat untuk mendaftar bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK Non PKH.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Positif Covid-19

Berikut cara dan syarat untuk mendaftar BST Rp600 ribu yang telah dinyatakan resmi oleh Kemensos, diantaranya sebagai berikut:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Data yang telah diisi oleh pendaftar bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH ini lalu diproses secara paralel melalui bank Himbara dan kantor desa.

Baca Juga: Klik www.PLN.co.id Sekarang! Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020

Setelah verifikasi data selesai, pendaftar bantuan sosial tunai Rp300 ribu per KK Non PKH akan dibukakan rekening di bank Himbara dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Fungsi dari KKS yakni sebagai kartu non tunai untuk proses pencairan bantuan dana bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH.

Untuk dapat memastikan Anda sebagai penerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK non PKH dapat login di dtks.kemensos.go.id/ hanya dengan memasukkan NIK KTP.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler