Daftar 35 Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Tengah. Berlaku 1 Januari 2021

23 November 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi UMK di Jawa Tengah.* /depkop.go.id

MEDIA BLITAR – Jelang akhir tahun, dan memasuki tahun 2021. Informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah sudah dirilis untuk 35 daerah.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa UMK pada kabupaten atau kota tidak mengalami perubahan atau sama pada tahun 2021, bila dibandingkan dengan UMK 2020.

Akan tetapi, beberapa kabupaten atau kota di Jawa Tengah menetapkan untuk menaikkan UMK tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Buka Seleksi Satu Juta PPPK untuk Guru Honorer di 2021

Penetapan UMK Jawa Tengah berdasarkan dari keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Untuk waktu penerapan UMK dijadwalkan pada 1 Januari 2021, sehingga diharapkan semua pengusaha dapat mematuhi peraturan tersebut dan dapat diterima sebagai mana mestinya oleh pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 November 2020. Andin Makin Kecewa, Al Tak Kenalkan Mama Rosa ke Andin

Berikut adalah daftar UMK Jawa Tengah tahun 2021:

↑ Kota Semarang Rp2.810.025

↑ Kabupaten Demak Rp2.511. 526

↑ Kabupaten Kendal Rp2.335.735

↑ Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59

↑ Kota SalatigaRp 2.101. 457,14

↑ Kabupaten Grobogan Rp1.890.000

↑ Kabupaten Blora Rp1.894.000

↑ Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33

↑ Kabupaten Jepara Rp2.107.000

Baca Juga: Gratis! BNPB Minta Masyarakat Kerumunan Petamburan Hingga Megamendung Melakukan Tes Covid-19

↑ Kabupaten Pati Rp1.953.000

↑ Kabupaten Rembang Rp1.861.000

↑ Kabupaten Boyolali Rp2.000.000

↑ Kota Surakarta Rp2.013.810

↑ Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450

↑ Kabupaten Sragen Rp1.829.500

↑ Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040

↑ Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000

↑ Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91

Baca Juga: UPDATE! Daftar 38 UMK Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2021 Jatim. Cek Daerahmu Sekarang

↑ Kota Magelang Rp1.914.000

↑ Kabupaten Magelang Rp2.075.000

↑ Kabupaten Purworejo Rp1.905.400

↑ Kabupaten Temanggung Rp1.885.000

↑ Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000

↑ Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

↑ Kabupaten Banyumas Rp1.970.000

↑ Kabupaten Cilacap Rp2.228.904

Baca Juga: Ambil KTP Cek Bansos Sekarang! Berikut Daftar Nama Penerima BST Rp200-600 Ribu DTKS Dari Kemensos

↑ Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000

↑ Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000

↑ Kabupaten Batang Rp2.129.117

↑ Kota Pekalongan Rp2.139.754

↑ Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14

↑ Kabupaten Pemalang Rp1.926.000

Baca Juga: Program Kerja Mandiri JPS Rp 40 Juta dari Kemnaker! Cek Syarat dan Pendaftarannya

↑ Kota Tegal Rp1.982.750

↑ Kabupaten Tegal Rp1.958.000

↑ Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90

Keterangan:

↑ Naik

Tetap 

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler