BARU! Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Dari Kemensos, Berikut Syarat dan Cara Lengkapnya

23 November 2020, 11:36 WIB
logo BKPM /bkpm.go.id

MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial atau Kemensos telah kembali mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta agar lebih produktif lagi dalam mengembangkan usaha mikronya.

Kementerian Sosial akan mendorong penguatan usaha mikro dengan mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per keluarga.

Dikutip Media Blitar dari laman Kementerian Sosial atau Kemensos telah mengeluarkan program reguler yakni bantuan tambahan modal usaha Rp3,5 juta.

Baca Juga: Apa Itu DTKS? Berikut Syarat dan Cara Lengkap Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos BST Dari Kemensos

“Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari dalam sambutannya di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial.

Untuk mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini.

6 jenis usaha tersebut adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 23 November 2020, Tonton Ikatan Cinta Malam Ini

Kemudian terdapat syarat untuk dapat menerima manfaat bantuan modal usaha Rp3,5 juta resmi dari Kemensos.

- Warga miskin/ rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

Maksud dari di graduasi adalah mereka peserta KPM PKH yang sudah dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi beberapa kriteria. Tetapi KPM PKH ini masih dalam kategori miskin.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk yang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, 41 Juta KK Akan Divalidasi Kemensos

- Punya usaha

Untuk cara mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos telah disampaikan oleh Menteri Sosial bahwa KPM PKH yang sudah di graduasi nanti akan langsung diseleksi oleh Kementerian Sosial.

Kemudian jika lolos nantinya akan langsung disampaikan oleh pendamping kepada KPM PKH yang sudah di graduasi tersebut.

Artinya, untuk peserta yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini tidak data-data baru yang masuk. Tetapi dari hasil seleksi KPM PKH yang sudah di graduasi.

Baca Juga: Tonton Samudra Cinta Bersama Keluarga, Ini Jadwal Acara SCTV Senin 23 November 2020

Selanjutnya, untuk proses pencairan untuk bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini. Jika peserta KPM PKH yang sudah di graduasi ini berhak menerima dana dari hasil seleksi Kementerian Sosial dan disampaikan oleh pendamping PKH.

Nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH untuk mengarahkan KPM PKH menjadi lebih sejahtera.

Dengan adanya bantuan pengembagan modal usaha ini Menteri Sosial Juliari Batubara berharap masyarakat bisa lebih produktif lagi dan mngembangakan usahanya dengan baik.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler