Omnibus Law Indonesia Disorot Media Asing, saat Moratorium Kelapa Sawit Berakhir

- 22 September 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit /Pixabay/

MEDIA BLITAR - Indonesia akan menggunakan undang-undang yang ada, terkait undang-undang penciptaan lapangan kerja yang disahkan tahun lalu untuk menangani masalah seputar produksi minyak sawit yang berkelanjutan, kata seorang pejabat senior pada Rabu, setelah moratorium izin perkebunan baru beberapa waktu belakangan ini yang dikabarkan berakhir.

Sementara itu, seperti yang dikutip dari Reuters, Negara Asia Tenggara, produsen minyak sawit utama dunia, meluncurkan moratorium pada September 2018 untuk mencoba menghentikan deforestasi dan meningkatkan tata kelola di industri, sembari berupaya meningkatkan hasil dari area budidaya yang ada.

Moratorium berakhir pada 19 September tanpa indikasi perpanjangan, menimbulkan kekhawatiran oleh para pemerhati lingkungan yang mengatakan bahwa Indonesia berisiko kehilangan lebih banyak lahan hutan untuk ekspansi perkebunan.

Baca Juga: Detik-Detik Semburan Lahar Panas Gunung Cumbre Vieja Sapu Rumah Warga di La Palma Spanyol

"Biarkan saja sesuai aturan yang ada," kata Wakil Menteri Pangan dan Pertanian Indonesia, Musdhalifah Machmud dalam konferensi virtual, seraya menambahkan pihak berwenang telah mengidentifikasi masalah dengan moratorium yang perlu ditangani.

Isu yang mengemuka adalah beberapa perkebunan yang sudah ada, bahkan sebelum moratorium tetap beroperasi tanpa izin karena berada di dalam kawasan hutan yang telah ditentukan.

"Semua kondisi ini belum bisa kita atasi, mari kita usulkan lagi regulasi apa yang mungkin bisa mengatasi permasalahan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Terobosan Terbaru Vaksin Semprot Hidung untuk COVID-19 sedang Gencar Diuji Coba oleh WHO

Pemerintah Indonesia mengesahkan apa yang disebut undang-undang penciptaan lapangan kerja "omnibus" tahun lalu yang merevisi lebih dari 70 undang-undang yang ada, dalam upaya untuk memotong birokrasi, memacu investasi dan meningkatkan daya saing pasar tenaga kerja.

Meskipun undang-undang tersebut tidak memasukkan klausul untuk menghentikan penerbitan izin perkebunan kelapa sawit baru, undang-undang tersebut menetapkan batas 100.000 hektar (247.105 hektar) untuk perkebunan kelapa sawit baru. Namun, undang-undang tersebut tidak membatasi berapa banyak perkebunan baru yang diizinkan per tahun.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x