"Selama tiga bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto sebut kini status Ferry Irawan telah naik menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Pihak penyidik diketahui juga telah mengirimkan surat panggilan yang dijadwalkan Senin, 16 Januari 2023 mendatang.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Ferry Irawan sebagai terlapor belum memberikan tanggapan terkait kasus KDRT Venna Melinda.***