Baca Juga: Babak Baru Dea OnlyFans: Akui Hamil hingga Pinta Tak Ditahan di Kejaksaan
Namun hal tersebut berbeda, apabila berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Apabila berkas telah dilimpahkan, maka penahanan Dea OnlyFans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk dalam ranah Polda Metro Jaya.
"Itu kewenangan kejaksaan," katanya.
Baca Juga: SEA Games 2021 Mobile Legends Day 1: Jadwal hingga Link Streaming Youtube MPL
Zulpan menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi terkait kasus pornografi Dea OnlyFans untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," ucapnya.
***