MEDIA BLITAR – Dea OnlyFans mengungkapkan fakta baru, di tengah-tengah proses pemeriksaan dirinya atas kasus pornografi.
Karena, Dea OnlyFans kini tengah berbadan dua, dengan usia kandungan 23 minggu.
Fakta ini, diungkapkan kuasa hukum Dea OnlyFans pada Selasa, 17 Mei 2022 selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Atas hal ini, kuasa hukum Dea OnlyFans berharap agar penyidik mempertimbangkan kondisi sang klien, dan bersedia memberikan keringanan.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, bila sang tersangka yang tengah hamil ini, tidak bisa mangkir dari tindak pidana yang menjeratnya.
Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Dea OnlyFans Hamil, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan: Tidak Menggugurkan Tindak Pidananya’, menjelaskan demikian.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu, 18 Mei 2022.
Zulpan juga menuturkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans atas unsur pertimbangan kemanusiaan.
Baca Juga: Babak Baru Dea OnlyFans: Akui Hamil hingga Pinta Tak Ditahan di Kejaksaan
Namun hal tersebut berbeda, apabila berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Apabila berkas telah dilimpahkan, maka penahanan Dea OnlyFans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk dalam ranah Polda Metro Jaya.
"Itu kewenangan kejaksaan," katanya.
Baca Juga: SEA Games 2021 Mobile Legends Day 1: Jadwal hingga Link Streaming Youtube MPL
Zulpan menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi terkait kasus pornografi Dea OnlyFans untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," ucapnya.
***