Kakak dan Ayahnya jadi Tersangka, Adik Vanessa Khong Buka Fakta Mencengangkan Soal Indra Kenz

- 10 April 2022, 21:59 WIB
Kakak dan Ayahnya jadi Tersangka, Adik Vanessa Khong Buka Fakta Mencengangkan Soal Indra Kenz
Kakak dan Ayahnya jadi Tersangka, Adik Vanessa Khong Buka Fakta Mencengangkan Soal Indra Kenz /Kolase Instagram/@edrickkhong, @vanessakhongg Area lampiran/

MEDIA BLITAR - Adik Vanessa Khong, Edrick Khong, buka suara terkait status tersangka yang menimpa kakaknya pada kasus penipuan investasi Binary Option Indra Kenz.

Seperti diketahui, Vanessa Khong, ayah Vanessa yaitu Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, telah ditetapkan berstatus tersangka oleh Bareskrim Polri pada Minggu, 10 April 2022.

Lewat story Instagram Edrick Khong @edrickkhong, adik Vanessa Khong ini memberi pernyataan jika keluarganya tidak pernah menyimpan dana dari Indra Kenz.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Indra Kenz: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma Resmi Tersangka

Bahkan menurut Edrick, Indra Kenz masih terlilit hutang pada keluarganya.

"Saya tekankan jika keluarga saya tidak pernah menikmati/menyimpan uang Indra!"

"Tapi Indra yang menikmati uang keluarga saya!!!!!" tulis Edrick Khong, seperti dikutip Media Blitar dari postingan story instagram pribadinya, Minggu, 10 April 2022.

"Dan faktanya yang belum saya ngomong adalah...."

"Indra Kenz AJA MASIH UTANG KELUARGA SAYA !!!!!!" tulis Edrick kembali.

Baca Juga: Spoiler Juara 1 MasterChef Indonesia Season 9: Arsyan Melenggang Mulus Lolos Top 4 Tanpa Pressure Test

Vanessa Khong Diduga Terima Aliran Dana

Dikutip dari pernyataan resmi Bareskrim Polri, ketiga tersangka baru pada kasus Indra Kenz tersebut diduga turut mendapat aliran dana.

Selain itu, turut diduga membantu menempatkan atau menyamarkan serta menyembunyikan dana hasil kejahatan.

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei," ujar keterangan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wishnu Hermawan, dikutip Media Blitar dari Antara.

Baca Juga: Dikonfirmasi Melalui Video Call tentang Hubungan Raffi Ahmad dan Nita Gunawan, Nagita: Hanya Allah yang Tahu

"Terkait dengan transaksi dan aliran terhadap tersangka," ujar Wishnu kembali.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan manajer Binomo Indonesia, Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka.

Baca Juga: HASIL LENGKAP MasterChef Indonesia Season 9 Hari Ini: Victor Nyaris Pulang, Machel dan Indra Keluar

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang berperan sebagai guru trading perekrut Indra Kenz, serta nama Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup telegram milik ex crazy rich Medan tersebut.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x