Doni Salmanan Jadi Tersangka, Aset Termasuk Rumah, Moge Hingga Mobil Mewah Disita

- 14 Maret 2022, 12:46 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Aset Termasuk Rumah, Moge Hingga Mobil Mewah Disita
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Aset Termasuk Rumah, Moge Hingga Mobil Mewah Disita /PMJ News

MEDIA BLITAR - Doni Salmanan crazy rich asal Bandung telah menjadi tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Quotex, kini beberapa aset miliknya telah disita termasuk rumah, motor gede atau moge dan juga beberapa mobil miliknya termasuk mobil mewah.

Belakangan nama Doni Salmanan juga tengah menjadi sorotan lantaran kasus yang menjeratnya tersebut.

Dilansir Media Blitar dari laman PMJ News, ada dua rumah yang telah disita yakni yang berlokasi di Bandung dan Soreang.

Baca Juga: LINK NONTON A Business Proposal Sub Indo dan Bocoran Sinopsis Episode 5, Simak Jam Tayangnya

“Dua rumah sudah disita,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Diketahui mobil milik Doni Salmanan yang telah disita adalah sebuah mobil mewah dengan warna biru muda dan dibawa menggunakan truk.

Tak hanya itu, belasan motor gede atau moge milikinya juga ikut disita. Namun untuk kelanjutannya masih akan didata lebih lanjut.

Baca Juga: Liga Inggris Crystal Palace vs Man City: Hadangan Berat Citizen di Depan Publik Selhurst Park Stadium

“Untuk detail terkait barang yang disita ada beberapa mobil dan belasan motor masih menyusul”, kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Doni Salmanan sebelumnya telah ditetapkan sebaga tersangka tindak pidana kasus penipuan opsi biner perdagangan pada layanan aplikasi Quotex.

Ia dijerat dengan pasal berlapi yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: KISAH Devy MCI 9 MasterChef Indonesia season 9 yang Tereliminasi, Jadi TKW di Jerman: Mati Rasa

Pasal 378 KUHP dengan diberikan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan juga pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kini terkait kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi. Akibat dari kasus yang telah dilakukan oleh Doni Salmanan iya terancam kurungan 20 tahun lebih.

Baca Juga: Resep Kastengel Premium Ala Devina Hermawan, Dijamin Anti Gagal Cocok untuk Hari Raya Idul Fitri 2022

Kini aset miliknya termasuk dua rumah, motor gede, dan juga beberapa mobil termasuk mobil mewah telah dilakukan penyitaan oleh polisi dan telah diamankan.

Demikian informasi mengenai Doni Salmanan yang telah menjadi tersangka lantaran kasus penipuan opsi biner aplikasi Quotex dan beberapa aset milikinya telah disita termasuk, ruma, moge hingga mobil mewah miliknya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah