Selain itu Angelina juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 subsider 1 tahun penjara.
Uang yang telah dibayarkan oleh Angelina senilai Rp8.815.972.722 sisa Rp4.538.027.278, dan sisa kekurangan diganti dengan menjalankan pidana kurungan selama 4 bulan 5 hari.
Baca Juga: Profil dan Biodata Anak Pertama Atta dan Aurel, Mulai Nama hingga Akun IG Bayi Ameena Hanna Nur Atta
Krisna Murti selaku kuasa hukum Angelina Sondakh mengungkapkan apa yang diinginkan kliennya setelah bebas nanti.
“Saya tanya, setelah keluar, apa nih kira-kira mbak Angie yang mbak Angie jalani. Lalu dia bilang, pertama akan sujud syukur, yang kedua dia akan mengunjungi makam mas Adjie,” tutur Krisna Murti.
Selain itu, Krisna juga mengatakan bahwa Angelina Sondakh telah trauma dengan dunia politik.
“Saya tanya (soal politik), Angie bilang ‘eh lu jangan bicara politik yah gue gak mau urusan lagi sama politik trauma gue trauma’ gitu jawabnya,” ujar Krisna Murti.
***