Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Mendekam, hingga Trauma Masuk Politik

- 2 Maret 2022, 15:26 WIB
 Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Mendekam, Hingga Trauma Masuk Politik/(Foto;PMJ/Instagram Official Angelina Sondakh)
Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Mendekam, Hingga Trauma Masuk Politik/(Foto;PMJ/Instagram Official Angelina Sondakh) /

MEDIA BLITAR – Angelina Sondakh akan segera bebas di bulan ini, setelah mendekam di dalam penjara selama 10 tahun, hingga mengaku trauma dengan dunia politik.

Angelina Sondakh yang merupakan artis dan juga Puteri Indonesia 2002, yang juga sempat duduk di DPR RI, sempat tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang.

Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini, telah menjalani penahanan sejak 2012, dan akan segera bebas pada bulan Maret 2022. Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Hukuman 20 Tahun Penjara! Polri Usut Aset dari Aplikasi Binomo

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyampaikan, Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. Ia (Angelina Sondakh) sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278, - Subs. 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran pers, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Wirda Mansur, Disebut Bohong Pernah Kuliah di Oxford, ini Tanggapan Sang Ayah

Baca Juga: Baru Dipublish, Paras Ameena Hanna Nur Atta Lebih Mirip Aurel atau Atta Halilintar?

Angelina Sondakh terbukti menerima suap Wisma Atlet Palembang dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x