“Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja),” ujar AKP Sutriono.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ancam Perkarakan Kontraktor Sekolah, Netizen: Ora Sido Bathi Gede
Polisi mendapati satu paket narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau 1,52 gram, alat pelinting rokok, satu buah bong, satu bungkus kertas, tiga batang pipa kaca, satu kotak seng rokok, dan satu buah korek api.
“Menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya,” tegas Sutriono.
“Menurut keterangan tersangka, kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta Badung,”kata Sutriono.
Baca Juga: Tak Mudah Dapatkan Hati Fuji, Thariq Akui Sempat di-PHP Adik Ipar Vanessa Angel
Atas perbuatannya, mereka terancam pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Randa Septian tidak hanya pernah berperan dalam sinetron Ganteng-Ganteng Serigala, ia juga pernah bermain dalam film Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5.***