MEDIA BLITAR – Kembali terjadi kasus narkoba di kalangan artis Tanah Air.
Artis sinetron Muhammad Randa Septian diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemain sinetron ganteng-ganteng serigala itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali pada hari Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dilansir dari laman PMJ News, Randa Septian diciduk bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H Aruan saat di Bali.
Randa Septian mengaku baru sekali mengkonsumsi ganja, dan Arthur telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2017.
Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar (Ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya,” ungkap AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar Bali seperti dikutip dari PMJ News Senin, 31 Januari 2022.