Baca Juga: Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Resmi Berlaku Hari Ini
Tindak pidana yang dilakukan oleh Gaga Muhammad tersebut diawali dengan perbuatan mabuk dengan meminum minuman keras atau beralkohol yang sangat tidak sesuai dengan ajaran agama.
Gaga Muhammad dikenai pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Isyana Sarasvati Penyanyi Berbakat Indonesia, Ternyata Ini Minuman Kesukaannya
“Kepada Pak hakim saya ucapkan terima kasih telah memerikan keadilan. Saya puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim,” kata Greta Iren atau kakak kandung dari mendiang Laura Anna.
Greta Iren merasa sudah cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Gaga Muhammad.***