"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," jelas Endra Zulpan.
Velline Chu pun juga yang ternyata mengajak sang suami, Budi Harianto untuk ikut mengonsumsi barang haram tersebut bersamanya baru-baru ini.
Atas perbuatanya mengonsumsi narkoba, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***