Polisi Panggil Publik Figur Terkait Kasus Prostitusi Online Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie

- 3 Januari 2022, 15:10 WIB
Polisi Panggil Publik Figur Terkait Kasus Prostitusi Online Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie
Polisi Panggil Publik Figur Terkait Kasus Prostitusi Online Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie / Instagram/@cassangeliee

 

MEDIA BLITAR – Pihak kepolisian telah mengungkapkan fakta baru tentang publik figur yang masuk daftar mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan nama pesinetetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie.

Menurut informasi dari pihak polisi, mayoritas publik figur yang masuk daftar mucikari tersebut diketahui bertempat tinggal di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya ke para awak media hari Senin ini.

Baca Juga: 10 Artis Pemeran Tokoh di Film DCEU Sekaligus MCU, Manakah yang Jadi Pahlawanmu?

"Ada beberapa publik figur yang kebanyakan berdomisili di Jakarta, mereka masuk ke dalam kelompok sehingga terhadap mereka itu akan dipanggil," ujar Endra Zulpan seperti dikutip dari Pmj News, Senin 3 Januari 2021.

Namun meski membeberkan adanya publik figur yang masuk ke dalam daftar mucikari kasus prostitusi online yang sebelumnya menjerat Cassandra Angelie, Endra Zulpan nampak masih enggan membeberkan siapa saja sosok yang dimaksud.

Selain itu kapan jadwal waktu pemanggilan sosok publik figur tersebut oleh penyidik juga tidak dijelaskan Endra Zulpan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 yang Akan Digelar di Qatar Hingga Diikuti 32 dari Berbagai Negara

"Ada beberapa, lebih dari satu pokoknya," jelas Endra Zulpan.

Alasan pemanggilan mereka oleh pihak polisi adalah dalam rangka edukasi terhadap para publik figur terutama yang berusia muda.

Pihak kepolisian berharap para publik figur agar tidak terjerumus dalam kasus prostitusi online dengan alasan atau motif apapun.

Baca Juga: Kepergok Sedang Ciuman Mesra Saat Rayakan Tahun Baru di Bali, Zikri Daulay dan Ayu Aulia Pacaran?

Sebagai informasi, penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan artis pemeran sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.

Dalam aksi penangkapan tersebut, terdapat tiga mucikari berinisial KK, R, dan UA yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Cassandra Angelie.

Endra Zulpan juga telah menyebutkan bahwa Cassandra Angelie akan dan tiga tersangka lainnya terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Hitungan Weton Jodoh Rabu Kliwon, Lengkap dengan Artinya Mneurut Primbon Jawa

Selain itu masih ada pasal lainnya seperti Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah