Terkait tentang penemuan penyelidikan yang sempat mengarahkan Bobby Joseph sebagai pengedar, Amantha hanya mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti cukup.
"Dari hasil pengecekan alat komunikasinya, dia memang ada mengarah ke penjualan gorilla, cuma barang buktinya tidak ada saat diamankan," tambah Amantha.
Selain itu Amantha menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjerat apabila tidak memiliki bukti yang kuat.
"Kalau tidak ada buktinya, kita mau jerat pakai apa di sidang nanti. Pasti akan ditolak jaksa karena bukti tidak cukup," sambung Amantha.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Tangerang Selatan yang berpindah ke Jakarta Barat.
Baca Juga: Biodata Irfan Fandi, Anak Legenda Bola Fandi Ahmad yang Perkuat Timnas Singapura
Dari penemuan polisi, mereka menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi sabu seberat 0,49 gram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya sebelumnya.
"Saat diamankan, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu," ungkap Endra Zulpan usai penangkapan Bobby Joseph.***