MEDIA BLITAR – Perkembangan kasus pesinetron Bobby Joseph kini pihak polisi telah menerima berkas asesmen terkait pengajuan rehabilitasi sang artis.
Sebelumnya Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ditangkap di wilayah Jakarta Barat.
Informasi berkas asesmen yang diterima polisi dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijay saat memberikan keterangannya pada Senin 27 Desember 2021.
Baca Juga: Biodata Bahar Muharram, Ayah Asnawi Mangkualam yang Pernah Sembunyikan Identitas Anaknya Sendiri
"Iya (Bobby Joseph sudah asesmen)," ujar Amantha Wijaya Kusuma seperti dikutip dari Pmj News Senin 27 Desember 2021.
Selanjutnya Amantha menyebutkan bahwa pengajuan rehabilitasi Bobby Joseph dari acuan barang bukti yang diamankan dari sang artis, yaitu seberat 0,49 gram.
Menurut pengakuannya, Bobby Joseph menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi dirinya sendiri.
Baca Juga: Rusuh Bonus Thomas Cup hingga Mangkrak Disalurkan, Ini Kata Kemenpora
"Ada itu, 0,49 gram barang buktinya, sabu, itu untuk dikonsumsi sendiri," jelas Amantha Wijaya Kusuma.