"Saudara CP dan WL kita lakukan rehabilitasi, sementara bandarnya saudara RA kita tahan untuk proses penyelidikan Satnarkoba," tambah Pratomo Widodo.
Selain itu menurut Pratomo Widodo, alasan permohonan rehabilitasi Coki Pardede dikabulkan adalah karena dalam kasus ini ia hanya dianggap murni sebagai korban kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perlu diketahui, dalam perkara ini, si Coki ini adalah pengguna. Bisa dikatakan dia korban ya, dari korban narkoba itu sendiri," jelas Pratomo Widodo.
Seperti diketahui sebelumnya Coki Pardede telah mengungkapkan penyesalannya karena telah menggunakan narkoba jenis sabu tersebut.
Dalam permintaan maafnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Coki Pardede meminta maaf pada semua keluarga, orang terdekat dan penggemarnya.
"Saya pertama-tama pengen minta maaf ke keluarga terutama ayah dan ibu, dan juga minta maaf selanjutnya ke manajemen karena memang ini langsung berinteraksi dengan pekerjaan saya," ujar Coki Pardede.
Selain itu Coki Pardede juga meminta maaf pada penggemarnya agar sabar menunggu karyanya dan mengungkapkan saat ini ia akan fokus pada kesembuhan dan ketergantungannya pada barang haram tersebut.
"Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu karena agak sedikit tertunda untuk teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi obat-obatan terlarang," tambah Coki Pardede.***