Selain itu, satu tersangka lainnya, yakni sang sopir keluarga, ZN juga turut terlibat dan harus mengikuti proses hukum.
Dengan diamankannya barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78gram serta satu bong, Polisi langsung menangkap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***