MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu telah beredar kabar tertangkapnya pasangan selebritis karena dugaan narkoba, yaitu Nia Ramadhani dan juga sang suami Ardi Bakrie.
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memberi konferensi pers tentang keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan resminya mereka menjadi tersangka.
Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada siang hari ini, 8 Juli 2021.
Yusri Yunus menjelaskan kronologis penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta salah seorang sopir dengan inisial ZN di kediaman mereka di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, hingga Diamankan Barang Bukti Sabu
Nia Ramadhani, Ardie Bakri, dan ZN pun harus diamankan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," ungkap Yusri Yunus seperti dikutip dari Pmj News Kamis 8 Juli 2021.
Selanjutnya Yusri Yunus menyebutkan bahwa pihaknya telah menggeledah dan menemukan barang bukti barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu milik pelaku.