MEDIA BLITAR – Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketiganya adalah orang-orang yang berada sangat dekat dengan Indra Kenz yang diduga menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Mereka adalah Vanessa Khong yang tidak lain adala kekasih dari Indra Kenz, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz.
Untuk ketiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihak penyidik, mereka akan diperiksa terkait keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Tindak pidana ini masuk pada pasal 5 dan atau pasal 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca Juga: Diduga akan Lakukan Balap Liar, 22 Motor Protolan Knalpot Brong Diciduk Petugas di Blitar
Dari laman Antara News, penyidik merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022.
Ketiganya akan mendapatkan pemeriksaan atas aliran dana yang dimiliki oleh Indra Kenz dari hasil penipuan investasi berkedok trading Binomo.
Mereka diduga telah menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz dengan menjadi afiliator aplikasi Bonomo.
Dengan bertambahnya tersangka, maka penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengantongi tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan investasi binary option Binomo.
Ketujuh tersangka tersebut memiliki andil yang berbeda satu dengan yang lainnya, mereka adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kakak dan Ayahnya jadi Tersangka, Adik Vanessa Khong Buka Fakta Mencengangkan Soal Indra Kenz
-
Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai affiliator
-
Brian Edgar Nababan sebagai manajer Binomo Indonesia
-
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz
-
Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin Telegram grup milik Indra Kenz.
-
Vanessa Khong sebagai kekasih dari Indra Kenz
-
Rudiyanto Pey ayah Vanessa Khong
-
Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Indra Kenz: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma Resmi Tersangka
Dari keterangan pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz.
Berkas tahap I tersebut telah langkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu, 6 April 2022. ***