Terkini! Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun!

19 Januari 2022, 12:28 WIB
Terkini! Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun! /ANTARA/Yogi Rachman

MEDIA BLITAR - Gaga Muhammad, namanya belakangan mencuat lantaran kasus kecelakaan yang melibatkan selebgram Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Tak hanya itu, akibat kecelakaan bersama dengan Gaga Muhammad tersebut membuat hidup Laura Anna berakhir.

Kasus kecelakaan tersebut membuat Gaga Muhammad harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nicholas Saputra Idola Isyana Sarasvati, Lengkap dari Umur hingga Akun Medsos

Majelis hakim memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara lantaran kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Dengan demikian menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022 yang telah dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Telah Mulai Dibuka di Kota Blitar Secara Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gaga Muhammad dijatuhi hukuman tersebut lantaran berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini merupakan bagian dari kesalahan korban sendiri yakni Laura Anna. Seperti korban tidak memakai sabuk pengaman dengan benar. Hal tersebut memberatkan Gaga Muhammad lantaran dirinya terlihat tidak merasa bersalah.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa Gaga Muhammad menyampaikan rasa bersalahnya tetapi tidak melihat konsistensi akan hal tersebut. Gaga Muhammad juga tidak memberikan bantuan materi apapun untuk membantu korban dan keluarganya. Keluarga Laura Anna hanya meminta Rp12,6 miliar.

Baca Juga: Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Resmi Berlaku Hari Ini

Tindak pidana yang dilakukan oleh Gaga Muhammad tersebut diawali dengan perbuatan mabuk dengan meminum minuman keras atau beralkohol yang sangat tidak sesuai dengan ajaran agama.

Gaga Muhammad dikenai pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Baca Juga: Isyana Sarasvati Penyanyi Berbakat Indonesia, Ternyata Ini Minuman Kesukaannya

“Kepada Pak hakim saya ucapkan terima kasih telah memerikan keadilan. Saya puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim,” kata Greta Iren atau kakak kandung dari mendiang Laura Anna.

Greta Iren merasa sudah cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Gaga Muhammad.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler